Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mencari keberadaan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini menjadi buronan. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah menggeledah kediaman ibu mertua dan adik ipar Nurhadi di Tulungagung dan Surabaya, Jawa Timur, tim penyidik menyambangi Jakarta untuk mencari para buronan itu.
Advertisement
"Tadi malam penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (28/2/2020).
Dia mengatakan, kantor yang disambangi tim penyidik diduga milik tersangka Hendra Soenjoto. Di sana, tim penyidik kembali tak menemukan para tersangka.
"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan di kantor yang diduga milik tersangka HS. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO," kata Ali.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajukan Permohonan Praperadilan
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya juga mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Advertisement