KPK Dalami Suap Eks Komisioner KPU Lewat Kepala Teller Bank Mandiri

Dua teller Bank Mandiri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mar 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 10:08 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat Irmawaty, dan Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat Patrisius Hitong.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan WS (Wahyu Setiawan)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Suap PAW PDIP

KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Dari empat tersangka yang dijerat, satu masih menjadi buronan. Yakni Harun Masiku. KPK hingga kini masih belum berhasil menemukan keberadaan Harun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya