Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat Irmawaty, dan Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat Patrisius Hitong.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga
Liburan Akhir Tahun Bersama Indonesia International Stuntman Show di TMII, Beli Tiket via Livin' by Mandiri
Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik, Komitmen Perluas Akses KPR bagi MBR
Tingkatkan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan WS (Wahyu Setiawan)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap PAW PDIP
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dari empat tersangka yang dijerat, satu masih menjadi buronan. Yakni Harun Masiku. KPK hingga kini masih belum berhasil menemukan keberadaan Harun.
Advertisement