KPK Maklumi Kekecewaan Masyarakat Terkait Masih Buronnya Harun Masiku

Ali memastikan tim KPK bersama Polri terus bergerak memburu Harun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2020, 09:07 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 09:07 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi kekecewaan masyarakat lantaran belum tertangkapnya politikus PDIP Harun Masiku. Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya bisa memahami termasuk teman-teman, termasuk publik dan masyarakat kelihatannya kecewa bagaimana kemudian KPK tidak atau belum bisa mendatangkan atau menangkap tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Harun masih menghirup udara bebas usai ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Kasus yang menjerat Harun ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 8 Januari 2020. Saat itu tim penindakan tak mampu menangkap Harun.

Sudah satu bulan lebih lembaga antirasuah belum menemukan keberadaan Harun. Padahal, KPK sudah dibantu institusi Polri untuk menemukan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP itu.

Ali memastikan tim KPK bersama Polri terus bergerak memburu Harun. Apalagi, Polri telah menyebar surat DPO Harun ke seluruh Polda di Tanah Air. "Kami tetap berusaha bagaimana kemudian mencari keberadaan dari tersangka ini, dan kemudian ditangkap untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya. Semuanya masih berproses," kata Ali.

Menurut Ali, tanpa ditangkapnya Harun, tim KPK masih dapat menuntaskan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Menurutnya, keterangan Harun sebagai tersangka hanya satu dari lima alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara suap ini di persidangan nanti.

"Keterangan tersangka hanya salah satu alat bukti. Pada umumnya di persidangan itu penuntut umum tidak berpegang pada keterangan tersangka atau terdakwa saja, tetapi alat bukti yang lain karena ada lima yang kemudian (keterangan Harun) itu salah satunya," kata Ali.

"Satu keterangan terdakwa. Dan ketika terdakwa tidak mengaku sekali pun atau menyangkal itu tidak masalah karena kami berpegang pada alat bukti yang lain, keterangan saksi, surat, ahli dan kemudian lain-lain," kata Ali menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 4 Tersangka

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya