Ketua KPU Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PAW Harun Masiku

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah agenda pemeriksaan sebelumnya ditunda akibat banjir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Feb 2020, 10:40 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 10:40 WIB
Raut Wajah Ketua KPU Usai Diperiksa KPK
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) usai dimintai keterangan terkait aliran dana suap Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri terkait dugaan suap penetapan PAW anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief rencananya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Arief mengatakan, berdasarkan surat panggilan yang dia terima dari pihak KPK, agenda kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Arief sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada 28 Januari 2020.

"Mungkin ada yang perlu dilengkapi," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Pemeriksaan Arief ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa, 25 Februari 2020. Saat itu KPK dan Arief sepakat untuk menunda pemeriksaan lantaran banjir yang melanda Jakarta.

"Banjir. Aku sudah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini, atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir, hadi dipindah, sebenarnya dipindahnya hari Rabu, tapi saya enggak bisa Rabu," kata Arief.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arief sejatinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka dalam kasus ini.

"(Pemeriksaan Arief Budiman) untuk keempat tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

4 Tersangka Suap

KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya