Anies Soal Putusan Lelang ERP: Masih Dikaji

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan proses lelang ulang Elektronik Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Mar 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 15:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pihaknya belum memutuskan mengenai langkah hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lelang electronic road pricing (ERP).

"Masih dikaji (putusan dari PTUN)," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya masih mempelajari terkait dokumen putusan. Setelah itu, kata dia sikap dari Pemprov DKI akan diputuskan.

"Kami lagi kaji secara komprehensif dokumennya seperti apa, putusan-nya apa saja, baru kita akan menentukan sikap.Satu atau dua hari ini akan kita putuskan," ucap Syafrin.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan proses lelang ulang ERP Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

"Mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2 Agustus 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Diterima

Lelang ERP
Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemprov DKI menghapus anggaran APBD 2019 sebesar Rp40,9 miliar untuk jalan berbayar atau ERP setelah mendapatkan opini hukum dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Arief mengatakan, eksepsi yang diajukan Pemprov DKI dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.

"Dibatalkan dan gugatan dapat dikabulkan secara keseluruhan," lanjutnya.

Arief juga memerintahkan tergugat untuk tidak lelang ulang, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan Tun yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," pungkasnya.

Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya