Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri terus menyoroti angka kecelakaan di jalan, khususnya yang disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih. Untuk itu, penegakan hukum perlu dioptimalkan lewat kerja sama dengan sejumlah intansi terkait.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, selama 2019, ada sekitar 1,3 juta pelanggaran lalu lintas. Sekitar 10 persennya diakibatkan oleh truk kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
"Korban kecelakaan 2019 sebanyak 25 ribu. Rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rata per hari 71 jiwa, tiap jam 3-4 jiwa melayang. Sumbangsih ODOL 90 kejadian, tapi ini laka massal dan fatal," tutur Istiono di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Advertisement
Menurut dia, diperlukan operasi penindakan bersama jajaran Kemenhub, Kementerian PUPR, juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pasalnya, kecelakaan akibat truk kelebihan muatan sifatnya massal dan fatal lantaran menyebabkan perlambatan di jalan.
"Karena kecepatan minimal di tol itu kan minimal 60 kilometer per jam. Mereka tidak mampu mencapai kecepatan itu, sehingga apa yang terjadi, ditabrak belakang. Itu sering terjadi. Selain menjadi penyebab kerusakan jalan, juga jadi penyebab laka masal dan fatal. Penegakan hukum lintas sektoral harus bagus," jelas Istiono.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dapat Dipenjara hingga 1 Tahun
Istiono menegaskan, truk dengan ukuran yang berlebih atau over dimensi dapat dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Sementara untuk kelebihan muatan atau overload, dikenai sanksi penilangan.
Setiap kendaraan sendiri tentunya memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun, sejumlah pihak melakukan penambahan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.
Istiono menyebut, ada dua kasus kendaraan over dimensi di Jawa Timur dan sudah dilakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan.
"Saya berharap pengusaha tidak berusaha menambah ukuran dimensi daripada panjang kendaraan tersebut. Itu melanggar pidana," Istiono menandaskan.
Â
Advertisement