9 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Lampung Dasarian Pertama April 2025, 2 Orang Tewas

Dari jumlah tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan lima lainnya luka ringan.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 14 Apr 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2025, 17:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api
Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak sembilan kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api di wilayah Lampung sepanjang April 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan lima lainnya luka ringan.

"Total ada sembilan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Selain itu, empat kasus lainnya terjadi di jalur kereta api yang menyebabkan satu korban luka berat dan tiga meninggal dunia," ungkap Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Sabtu (12/4/2025).

Zaki mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan kereta api, guna menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa.

“Kesadaran masyarakat untuk memahami fungsi perlintasan sangat penting. Kecelakaan bisa dihindari jika pengguna jalan mematuhi aturan yang ada,” jelas dia.

Dia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang. Hal itu juga diperkuat dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas,” jelas Zaki.

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga berdampak pada operasional PT KAI, seperti terganggunya jadwal perjalanan kereta, kerusakan fasilitas perkeretaapian, hingga risiko keselamatan petugas di lapangan.

“Perjalanan kereta api memiliki prioritas utama, sebab dampak dari kecelakaan bisa sangat besar. Maka dari itu, penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api,” terang dia.

Zaki juga mengingatkan bahwa pintu perlintasan, sinyal suara, serta rambu “STOP” yang terpasang merupakan alat bantu keselamatan yang wajib diperhatikan oleh pengguna jalan.

“Fungsi utama pintu perlintasan adalah untuk mengamankan jalannya kereta api. Jadi, pengguna jalan harus patuh dan berhenti saat tanda-tanda kereta akan melintas sudah aktif,” dia memungkasi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya