KPK Gagal Periksa 2 Adik Ipar Buronan Nurhadi

Sedianya keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 20:46 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bernama Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya yang berprofesi sebagai advokat ini meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Sedianya keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Dua orang adik ipar Nurhadi minta dijadwal ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Dua adik ipar Nurhadi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ali menyatakan, keduanya akan dipanggil ulang. Namun, dia belum bisa memastikan waktunya.

"Nanti kami infokan lebih lanjut," kata Ali.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajukan Praperadilan

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya