Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas Bagi yang Tak Patuhi Aturan Pencegahan Covid-19

Pemerintah saat ini telah memberlakukan aturan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2020, 07:13 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 07:13 WIB
BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) untuk pemerintah daerah di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menerima kedatangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Graha BNPB, Sabtu 21 Maret 2020. Keduanya berdiskusi membicarakan mengenai hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapatkan kesehatan dan merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.

Keduanya membicarakan bagaimana meningkatkan ketaatan dan kepatuhan warga negara, terhadap keputusan politik yang sudah dikeluarkan negara.

“Seperti usulan dari Ketua Komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang dikeluarkan negara dipatuhi oleh warga negara” ucap Doni Monardo dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).

Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19. Pemerintah saat ini telah memberlakukan aturan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” Kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Langgar HAM

Dia menambahkan, termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

"Ini tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia," tegas dia.

Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Ia juga meminta agar pemerintah dapat memastikan pekerja-pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH). Serta pemerintah dapat menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya