Senator DPD RI Teras Nanang Dukung Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kemendibudristek dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2022, 13:02 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.

"Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya," ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Teras Narang amat menyayangkan apabila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru.

Menurut dia, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

"Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucap Teras Narang.

Padahal dirinya beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.

"Tunjangan profesi tetap berlaku kan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit," jelas Teras Narang.

 

RUU Sisdiknas

Banner Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Diketahui dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga regulasi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terkait tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, tetap dijamin guru-guru tersertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.

Nadiem menjelaskan, untuk guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.

"Jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun," kata Nadiem.

Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya