Pelunasan Biaya Haji Hanya Melalui Non-Teller hingga 21 April

Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan biaya haji secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Apr 2020, 10:06 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 10:06 WIB
Jemaah Jelang Puncak Ibadah Haji
Umat muslim berdoa ketika mereka mengelilingi Kakbah di Masjid al-Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di kota suci Makkah, Arab Saudi pada Senin (5/8/2019). Ibadah haji menjadi pertemuan tahunan umat manusia terbesar di dunia. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanismi tanpa tatap muka atau non teller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020.

Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.

"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Korona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan," sambungnya.

Menurut Muhajirin, kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19. Dengan mekanisme nonteller, maka tidak ada lagi antrean di Bank Penerima Setoran (BPS). Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.

Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini.

"Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada calon jemaah haji di wilayahnya masing-masing," tegasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelunasan Bipih

Hingga 31 Maret, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.

Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya