Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga
Daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Advertisement
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata Adit melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Dalam SE itu tertulis rekomendasi untuk Pimpinan PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT Trans Jakarta. seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penghentian Layanan Sementara
Kepada mereka dimintakan untuk melakukan beberapa hal, termasuk menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antarkota dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Di samping juga pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Â
Advertisement