Liputan6.com, Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dilaporkan atas dugaan pencabulan karena diduga menikahi anak berusia 7 tahun.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal memanggil Syekh Puji atas laporan ini. Syekh Puji bakal dipanggil setelah polisi selesai memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah memeriksa saksi, kami akan menindaklanjuti pemanggilan terhadap terlapor. Ini semua sedang diproses oleh Polda Jateng," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, polisi telah memeriksa enam saksi. Tak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa satu ahli terkait kasus yang menjerat Syekh Puji tersebut.
"Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli," ujar Argo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilaporkan Februari 2020
Menurut Argo, Syekh Puji dilaporkan oleh pelapor dan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2020.
"Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Jumat 21 Februari 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak dibawah umur," kata Argo.
Pernikahan Syekh Puji dengan anak usia 7 tahun terjadi pada 2016, dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada 2020. Laporan tersebut dinilai masih belum ada perkembangan.
Â
Advertisement
Pelapor Keluarga Sendiri
Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Saat itu, D masih berusia 7 tahun, maka dari itu dia dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jateng.
Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jateng, Heru Budhi Sutrisno mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkoordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji. Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka