Polisi Akan Panggil Syekh Puji atas Dugaan Pencabulan karena Nikahi Anak 7 Tahun

Menurut Argo, Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 19:51 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 19:51 WIB
Syekh Puji
Syekh Puji/copyright Komnas Perlindungan Anak

Liputan6.com, Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dilaporkan atas dugaan pencabulan karena diduga menikahi anak berusia 7 tahun.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal memanggil Syekh Puji atas laporan ini. Syekh Puji bakal dipanggil setelah polisi selesai memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah memeriksa saksi, kami akan menindaklanjuti pemanggilan terhadap terlapor. Ini semua sedang diproses oleh Polda Jateng," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, polisi telah memeriksa enam saksi. Tak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa satu ahli terkait kasus yang menjerat Syekh Puji tersebut.

"Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli," ujar Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilaporkan Februari 2020

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Menurut Argo, Syekh Puji dilaporkan oleh pelapor dan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2020.

"Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Jumat 21 Februari 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak dibawah umur," kata Argo.

Pernikahan Syekh Puji dengan anak usia 7 tahun terjadi pada 2016, dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada 2020. Laporan tersebut dinilai masih belum ada perkembangan.

 

Pelapor Keluarga Sendiri

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Saat itu, D masih berusia 7 tahun, maka dari itu dia dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jateng.

Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jateng, Heru Budhi Sutrisno mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkoordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji. Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya