Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, membatasi waktu perdagangan minimarket, ritel, grosir dan toko modern. Kebijakan ini diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kami berharap pedagang turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran Corona di wilayah usahanya dengan membatasi jam operasional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, bagi pedagang eceran dan minimarket diimbau untuk buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, diimbau untuk buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Advertisement
Sebelumnya, Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Corona di Kota Depok. SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.
"Inilah salah satu kontribusi yang bisa dilakukan para pedagang," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Social Distancing
Dia menyampaikan agar di lingkungan usaha masing-masing menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing), physical distancing, serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre dengan memberikan tanda berdiri.
"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," tutupnya.
Advertisement