Anies: Pergub PSBB Selesai, Tinggal Menunggu Keputusan Operasional Ojek

Anies berharap malam ini sudah ada keputusan mengenai izin untuk ojek.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 08 Apr 2020, 18:19 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 18:19 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah rampung. Sebelum diterapkan, Anies mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin untuk operasional ojek di masa PSBB.

"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).

Anies berharap malam ini sudah ada keputusan mengenai izin untuk ojek. Menurutnya, jika merujuk pada permenkes soal PSBB, operaisional ojek hanya dizinkan untuk pengantaran barang.

"Harapannya itu mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," ujar Anies.

Anies juga memastikan sudah berkoordinasi dengan operator ojek online. Menurut dia, jika ojek mematuhi protap yang diberlakukan, mereka bisa beroperasi di masa PSBB.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanisme, karena itu kita merasa selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," ujar Anies.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya