Liputan6.com, Depok - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diumumkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin sore (13/4/2020).
"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020," kata Dadang mengutip bunyi SK tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Dadang meminta masyarakat mematuhi seluruh aturan dan ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi," ujar dia.
Menurut SK, masa pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang.
"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Depok," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Wilayah di Jabar PSBB
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat rapat bersama bersama forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Jabar dengan 5 kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok usai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di 5 wilayah tersebut.
Advertisement