Tangerang Raya Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakaan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan PSBB.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Apr 2020, 06:04 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 06:04 WIB
Aksi Badut di Tangerang Sosialisasikan PSBB
Komunitas badut tangerang raya (Batara) bersama kelurahan Larangan Selatan melakukan sosialisai pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di Tangerang, Kamis (16/4/2020). Mulai tanggal 18 april mendatang Tangerang Raya akan melakukan PSBB hingga 3 mei. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Tangerang Raya hari ini, Sabtu (18/4/2020). Aturan ini akan diterapkan hingga 1 Mei 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakaan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan PSBB.

"Sanski berupa administratif, sesuai Pasal 28, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/2020).

Sanksi dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB Tangerang Selatan. Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang.

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran. Sampai pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," tegas Airin.

Perwal tersebut juga dijabarkan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar PSBB Tangerang Selatan, bisa dilakukan secara tidak berurutan.

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang Selatan, siap menjatuhkan sanksi selama penerapan PSBB di wilayahnya. Penegakan aturan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Kita berharap (masyarakat) taat aturan dan tidak berpikir untuk melakukan pidana, walaupun penegakannya disiplin. Karena penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, diharapkan proses ini (membuat) masyarakat disiplin," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Titik Check Point

Pemkot Tangerang akan mendirikan 30 titik posko check point selama masa PSBB pada Sabtu 18 April 2020.Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, 30 posko itu tersebar di sejumlah titik yang berada di berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

"Ada 30 titik check point diwilayah perbatasan. Tidak hanya itu, kita juga melakukan kebijakan lainnya untuk jalan lingkungan atau yang disebut jalan tikus," kata Arief, Selasa (14/4/2020).

Untuk jalan lingkungan, pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat, seperti Ketua RW untuk memberlakukan kebijakan dengan wajib menggunakan masker.

"Kita data jalan lingkungan itu ada 38 ruas, dan untuk memastikan PSBB berjalan baik khususnya di jalan itu, kita juga mengajak masyarakat untuk bisa bekerja sama," ujar Arief.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya