Alasan Golkar Nilai Jokowi Tepat Keluarkan Perppu Corona Covid-19

Perppu Corona dinilai untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2020, 19:28 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 20:36 WIB
Fraksi partai Golkar DPR RI
Sekretaris Fraksi Golkar Adies Kadir memberikan keterangan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Fraksi partai Golkar DPR menolak pembentukan pansus Pemilu 2019 seperti yang diusulkan fraksi PKS, PAN dan Gerindra dalam rapat Paripurna beberapa hari lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tengah menjadi kontroversi.

Namun Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir menilai, Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu. Dia melihat ada ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin masif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia," kata Adies dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Menurut dia, Presiden Jokowi pasti melihat undang-undang yang ada untuk menangani pandemi Covid-19 tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan di Indonesia.

"Ketiga, di saat yang sama DPR RI baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan pandemi Covid-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia. Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," jelas Adies.

Dia menuturkan, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perppu ini.

"Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sikapi dengan Kepala Dingin

Dia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin.

"Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya