Semarang Berlakukan PKM Non PSBB, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui Masyarakat

Angka penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan membuat Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan baru.

oleh Gilar Ramdhani pada 25 Apr 2020, 22:09 WIB
Diperbarui 25 Apr 2020, 22:09 WIB
Semarang Berlakukan PKM Non PSBB, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui Masyarakat
Wali Kota Semarang Hendra Prihadi yang akrab disapa Hendi tersebut menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan.

Liputan6.com, Semarang Angka penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan membuat Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan baru. Mulai Senin, 27 April 2020, Pemkot Semarang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB.

Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendra Prihadi yang akrab disapa Hendi tersebut menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan, sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi.

"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.

Secara rinci dalam Perwal yang telah ditanda tanganinya, Hendi menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah / institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing - masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap instansi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga dan tokoh agama.

 

Jam Operasional PKL dan Pasar Tradisional

Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Selain itu terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Dalam ketetapan tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun menggaris bawahi, agar pada setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Dan bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha Pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya