Perjalanan Kasus Korupsi Romahurmuziy, Dituntut 4 Tahun hingga Berakhir 1 Tahun Bui

Diketahui, Romahurmuziy sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Jawa Timur pada 15 Maret 2020 terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Apr 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 14:02 WIB
FOTO: Ekspresi Romahurmuziy Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy menyampaikan perrnyataan saat keluar dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta, Rabu (29/4/2020). Romy bebas sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, sementara KPK masih melakukan kasasi di Mahkamah Agun

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya bebas. Bebasnya pria yang karib disapa Gus Romi ini nyatanya lebih cepat dari perkiraan. Saat itu KPK menuntut dengan hukuman 4 tahun. Namun, hakim hanya memvonis 2 tahun penjara.

Kemujuran Romi tak hanya berhenti di situ. Hal ini dibuktikan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI. 

Terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama ini sukses menyunat masa hukumannya menjadi hanya satu tahun.

"Puji syukur alhamdulillah, per tanggal 29 April. Karena per tanggal 28 April sampai jam 24.00, saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi. Saya semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tetapi membutuhkan proses administrasi yang harus dijalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata Romahurmuziy saat resmi menghirup udara bebas Rabu malam, 30 April 2020.

Diketahui, Romahurmuziy sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Jawa Timur pada 15 Maret 2020.

Kala itu mantan ketua umum PPP tersebut digadang tengah bersiap menerima penyerahan uang yang dilajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Romi tidak langsung menerima uang tersebut, namun dia meminta ANY seorang asistennya," kata Laode Syarif, Wakil Ketua KPK saat itu, 16 Maret 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


OTT Bocor

Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fana

Rencana OTT KPK bocor ke telinga Romi. Dia yang tengah berada di Hotel Bumi Surabaya saat itu sempat mencoba mengaburkan jejak. Namun, aksinya berhasil dimenangkan KPK, sehingga berhasil diciduk dalam OTT tersebut.

Romi akhirnya didakwa Jaksa KPK dengan dugaan jual beli jabatan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Namun, dia tidak sendiri, Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq juga ditetapkan tersangka.

Jaksa mencatat, Romi menerima aliran dana sebesar Rp 325 juta sebagai uang jasa karena telah membantu keduanya meraih jabatan sebagai kepala kantor dan kepala wilayah.


Langkah Praperadilan

Romahurmuziy yang telah berstatus tersangka, didampingi Maqdir Ismail, sebagai pengacaranya. Langkah pertama diambilnya adalah praperadilan. Maqdir saat itu ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka kliennya adalah tidak sah.

Namun, usaha pertamanya gagal. Hakim Tunggal Agus Widodo, pada Selasa, 14 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan.

"Memutusan bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK sah menurut hukum," jelas Hakim Agus kala itu.

Romi yang melalui serangkaian persidangan sampai di tahap vonis. Jaksa KPK menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim bekehendak lain, 20 Januari 2020 Rommy hanya dijatuhkan hukuman bui separuh dari masa tuntutan.

Hakim berpendapat, tuntutan Jaksa KPK terlalu berat dikarenakan mantan ketua umum PPP tersebut telah mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya sebagai suap.

Pertimbangan lainnya, hakim menilai aksi Romi ditunggangi sepupunya sendiri, Abdul Wahab yang meminta Rp 41,4 juta demi maju sebagai anggota DPRD Gresik.

 


Banding Putusan Hakim

Romi dan Jaksa KPK sama-sama merasa keberatan atas vonis hakim. Menurut Maqdir, hukuman dua tahun masih terlalu berat atas apa yang sudah dilewati kliennya.

Sebaliknya Jaksa KPK menilai hukuman itu masih terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terlebih majelis hakim tidak mencabut hak politik Rommy dalam putusannya.

Usaha Romahurmuziy berbuah manis. Masa sewa 'Hotel Prodeo' Romi disunat Pengadilan Tinggi DKI satu tahun. Otomatis Rommy hanya menjalani masa tahanan selama satu tahun saja.

KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi jelas geram. Usaha kasasi dilakukan ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun untuk saat ini, menurut MA, Romi tetap bisa bebas.

MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara mantan Ketua Umum PPP ini. Namun, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Romi tetap dapat bebas meski kasasi KPK sudah diajukan.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Jubir MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu 29 April

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya