May Day, Ketua DPR Janji Serap Aspirasi Buruh untuk RUU Cipta Kerja

Ketua DPR Puan Maharani berjanji, DPR akan memberikan perhatian besar terhadap nasib buruh agar terjamin haknya dan mendapat upah layak.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 09:44 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 09:41 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani berjanji DPR akan memberikan perhatian besar terhadap nasib buruh agar terjamin haknya dan mendapat upah layak. Dia berjanji akan menyerap aspirasi buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR.

Hal tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Puan pun menyayangkan peringatan May Day tak dapat digelar seperti biasanya karena pandemi Covid-19.

Puan menyinggung RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR. Dia memastikan, klaster ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan buruh sementara ditunda.

Dengan alasan sosialisasi dan penyerapan aspirasi RUU Cipta Kerja belum optimal. Salah satunya karena masalah pandemi Covid-19.

"Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Puan juga berharap pemilik usaha tidak melakukan PHK kepada pekerjanya karena dampak dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pengusaha dan pekerja dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawan hingga situasi normal.

"Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," kata politikus PDIP itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Langkah lanjutan untuk perusahaan tutup karena PSBB

Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Puan mendesak pemerintah untuk menyampaikan langkah selanjutnya setelah operasi perusahaan dihentikan sementara karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan wilayah lain. Dia juga meminta pemerintah memastikan buruh yang terdampak mendapatkan bantuan sosial.

'Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," kata Puan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tidak ada aksi massa atau demo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Sampai dengan saat ini belum ada pengajuan kegiatan keramaian ya. Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi kami dengan semua teman-teman dari serikat buruh yang ada dari semua teman-teman serikat buruh tidak ada yang turun kejalan dalam hari May Day ini," kata Yusri, Jakarta, Kamis 30 April 2020.

Dia pun mengapresiasi buruh yang memahami situasi di tengah pandemi Corona dengan tidak melakukan aksi di jalan pada hari ini, Jumat (1/5/2020).

Meski begitu, mereka tetap melakukan atau memperingati Hari Buruh dengan cara memasang spanduk di kantornya masing-masing.

"Kedua, mereka juga melakukan kegiatan bansos, itu yang kita apresiasi. Bansos, kemudian mereka ada yang lakukan kegiatan bagi-bagi masker kepada masyarakat di pinggir jalan. Tetapi mereka tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," jelas Yusri.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya