DPR Minta Pemerintah Barengi Larangan Mudik dengan Bantuan Tunai ke Korban PHK

Pemerintah dinilai perlu memperhatikan keseimbangan aturan larangan mudik ke masyarakat, khususnya bagi pekerja yang di PHK imbas pandemi Corona.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Mei 2020, 18:03 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 18:03 WIB
Banner Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan aturan larangan mudik ke masyarakat, khususnya bagi pekerja yang di PHK imbas pandemi Corona.

"Jangan biarkan korban PHK yang dilarang mudik ini bingung dan mencari solusi sendiri sendiri," tutur Eddy dalam diskusi online DPP PAN, Jumat (1/5/2020).

Menurut dia, bantuan tunai dan keringanan kredit dapat menjadi salah satu solusi dalam memperhatikan nasib korban PHK di tengah pandemi Corona. "Di sinilah kehadiran negara dibutuhkan," jelas dia.

Senada dengan Eddy, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi menambahkan, stimulus bantuan tunai dapat membuat korban PHK ikut mempertahankan laju ekonomi di tengah wabah Corona, bencana non alam ini.

"Selain bertahan secara ekonomi, daya beli juga akan naik dan bisa mendorong ekonomi bergerak dan tumbuh," kata Intan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Tepat Sasaran

Intan menyebut, upaya tersebut harus juga tepat sasaran. Termasuk juga rumusan nominal bantuan tunai untuk meringankan kredit.

"Jumlah Rp 600 ribu misalnya tentu jauh di bawah UMR dan ngga akan mencukupi. Jumlah yang signifikan dan keringanan kredit akan sangat membantu bagi korban PHK," Intan menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya