3 Pengakuan Mengejutkan Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah

Kini bersama kedua rekannya, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten video bermuatan penghinaan.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Mei 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 19:46 WIB
Ferdian paleka
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi.(Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Penyesalan dan permintaan maaf, itulah yang diucapkan Youtuber prank sampah Ferdian Paleka saat mengenakan baju tahanan oranye milik Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Kini bersama kedua rekannya, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten video bermuatan penghinaan. Ketiganya juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal atas kelakuan, semoga dimaafkan," ucap Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Diketahui, video prank sampah yang dibuat Youtuber ini sempat viral dan mendapat kecaman dari banyak warganet karena dinilai tidak berperikemanusiaan.

Bagaimana tidak? Ferdian Paleka dan kedua rekannya mengisi kardus mie instan dengan batu dan sampah, lalu diberikan kepada sejumlah transgender di salah satu jalanan Kota Bandung.

Tak cukup sampai di situ, dia sempat melarikan diri dari kejaran polisi, setelah salah satu korban melaporkan perbuatannya. Di Ogan Ilir, Palembang, Ferdian bersembunyi di salah satu rumah rekannya.

Saat jejaknya diketahui, dia kembali kabur dengan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni-Merak. Hingga pelariannnya berakhir di Tol Tangerang-Merak, Jumat dini hari.

Berikut ini pengakuan-pengakuan Ferdian Paleka soal prank yang dibuatnya usai ditangkap polisi?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ingin Ada Waria saat Ramadan

Youtuber Ferdian Paleka dan 2 rekannya mengenakan baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Youtuber Ferdian Paleka dan 2 rekannya mengenakan baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020). (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Youtuber video prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka mengungkapkan alasannya membuat konten yang mendapat kecaman dari masyarakat itu.

Ferdian mengklaim prank tersebut bertujuan agar para waria tidak beraktivitas saat Ramadan.

Menurut dia, tidak tepat jika transpuan berkeliaran Ramadan. Dengan dalih tersebut, dia bersama rekannya membagikan sembako yang berisi sampah dan batu. Namun, bingkisan itulah yang banyak dikecam masyarakat karena dinilai tidak manusiawi.

"Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kaya gitu biar enggak ada waria pas bulan suci," ujar Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Untuk Hiburan

Ferdian Paleka.
Ferdian Paleka. (Instagram/ ferdianpalekaa)

Ferdian mengaku, awalnya ide membuat prank itu diciptakan untuk hiburan. Namun, Youtuber dengan jumlah subscriber berjumlah 118 ribu per hari ini tak menjelaskan siapa yang terhibur dengan prank tersebut.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu," ucap Ferdian Paleka.

Menurut Ferdian, ide memberikan sembako berisi sampah dan batu digagas dirinya bersama Tubagus Fahddinar dan M Aidil, dua pelaku lain dalam video prank tersebut.

"(Ide) kita bertiga, enggak ada salah satu," kata Ferdian.

Takut Ditangkap Polisi

Youtuber yang membuat video prank sembako sampah itu sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, usai dilaporkan ke polisi.

Ferdian mengaku takut ditangkap polisi, sehingga kabur ke rumah temannya di Palembang.

"Iya (takut)," kata Ferdian singkat dalam konferensi pers di Bandung, Jumat.

Sebelumnya, Ferdian Paleka bersama temannya M Aidil yang buron, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Keduanya sempat buron sejak akhir pekan lalu.

Atas perbuatannya, Ferdian Paleka dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya