Pakai Baju Tahanan dan Mata Berkaca-kaca, Ferdian Paleka Minta Maaf

Akibat perbuatannya, Ferdian dan dua rekannya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Mei 2020, 18:22 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 18:14 WIB
Youtuber Bandung Ferdian Paleka
Youtuber Bandung Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. (Huyogo Simbolon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembuat konten bermuatan penghinaan melalui video prank, Ferdian Paleka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada rakyat Indonesia dan kepada korban transpuan yang telah dirugikan.

Diketahui video prank atau usil yang dilakukan Ferdian Paleka menjadi sorotan. Hal itu lantaran tayangan tersebut menampilkan Ferdian bersama rekan-rekannya membagikan bantuan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan di Bandung. 

Video tersebut banyak dikecam masyarakat karena dinilai tidak manusiawi.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal atas kelakuan, semoga dimaafkan," ucap Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Mata Ferdian tampak berkaca-kaca ketika menyampaikan permohonan maafnya. Dia sendiri tampil mengenakan baju tahanan dengan rambut yang sudah dicat hitam.

Menurutnya, selama menjadi buronan polisi dirinya tidak pernah mengakses media sosial. Semua konten yang beredar di media sosial terkait drinya selama masa pelarian adalah hoaks.

"Saya tidak pegang social media sama sekali," ucap Ferdian Paleka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terancam 12 Tahun Bui

Youtuber Ferdian Paleka dan 2 rekannya mengenakan baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Youtuber Ferdian Paleka dan 2 rekannya mengenakan baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020). (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Dalam kasus ini, Ferdian bersama dua rekannya Tubagus Fajddinar dan M Aidil ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Sementara itu, Direktur Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiono mengatakan, Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ferdian bersembunyi di rumah temannya selama tiga hari.

Petugas awalnya akan langsung melakukan pencarian bekerja sama dengan Polres OKI. Namun, atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orangtuanya, tim gabungan Ditreskrimum bersama Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri.

"Didapat lah titik petunjuk di OKI, akhirnya orangtuanya kita lepas. Setelah itu orangtuanya kita buntuti ternyata ke arah Merak," ucap Hendra.

Ferdian bersama Aidil yang ditetapkan sebagai target DPO ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar setelah sempat buron sejak akhir pekan lalu. Ketiganya ditangkap di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya