BP2MI: Ada 389 Pengaduan dari ABK Sejak 2018

Benny menilai penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan harus segera dilakukan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2020, 10:50 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 10:50 WIB
14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China, Long Xing 629, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat sore (8/5/2020). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)
14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China, Long Xing 629, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat sore (8/5/2020). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menerima sebanyak 389 pengaduan terkait masalah yang dialami anak buah kapal (ABK) Indonesia sejak 2018. Adapun 164 pengaduan diantaranya yakni, mengenai gaji para ABK yang tidak dibayarkan.

"Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar, 164 kasus, meninggal dunia di negara tujuan 47 kasus, kecelakaan 46 kasus, ingin dipulangkan 23 kasus, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency 18 kasus," ujar Kepapa BP2MI Benny Ramdhani dikutip dari keterangan persnya, Minggu (10/5/2020).

Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan yaitu, 120 kasus. Kemudian, disusul Korea Selatan 42 kasus, Peru 30 kasus, Tiongkok 23 kasus, dan Afrika Selatan 16 kasus.

"Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian," kata Benny.

Menurut dia, kendala yang dihadapi untuk kasus ABK tersebut karena belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK. Selain itu, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI.

"Khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi," ucapnya.

Butuh Database

Untuk itu, Benny menilai penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan harus segera dilakukan.

Bukan hanya itu, dia juga menekankan perlunya membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait, membentuk tim investigasi, dan sinergi koordinasi antar kementerian/lembaga.

"Untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Benny.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya