262 Perusahaan Berizin Kemenperin di Jakarta Langgar Protokol Covid-19

Ada 262 perusahaan dengan 50.434 tenaga kerja yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mei 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 09:47 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, tercatat sebanyak 262 perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.

"Ada 262 perusahaan dengan 50.434 tenaga kerja, namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," tutur Andri dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

Andri merinci, jumlah 262 tersebut tersebar di Jakarta Barat sebanyak 62 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 90 perusahaan, Jakarta Timur sebanyak 94 perusahaan, dan Jakarta Selatan sebanyak 15 perusahaan.

"Perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan," jelas dia.

Andri mengatakan, terhitung sejak 14 April-11 Mei 2020 tercatat sebanyak 1.066 perusahan dengan 144.432 tenaga kerja yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Sementara dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, diatur tentang pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sanksi bagi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1," kata Andri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Administratif

Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya