Doni Monardo: Salat Tidak Bisa di Masjid Jika Masih Ada Ancaman Covid-19

Dia mengatakan manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid, ibadah salat 'Id berjemaah tentu tidak dilakukan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Mei 2020, 14:17 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 14:17 WIB
BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo saat konferensi pers secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020) menyampaikan laporan kinerja sebulan Gugus Tugas COVID-19. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, bahwa pembukaan tempat ibadah tergantung situasi virus corona (Covid-19). Menurut dia, selama virus corona masih membahayakan maka tempat ibadah belum dapat digunakan untuk salat berjamaah.

"Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres (Ma'ruf Amin) mengingatkan, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).

Dia menuturkan tempat ibadah dapat kembali dibuka apabila virus corona sudah tidak lagi membahayakan. Begitu pula dengan salat Idul Fitri, tidak akan digelar selama penyebaran virus corona masih tinggi.

"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid, maka ibadah salat 'Id berjemaah tentunya ini tidak dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka wacana pelonggaran terhadap tempat ibadah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Hal ini masih tahap pembicaraan di internal Kemenag.

"Terkait ada relaksasi di rumah ibadah, tapi kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu. Dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," kata Fachrul saat rapat virtual dengan DPR, Senin (11/5/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Dirumuskan

Kemenag masih merumuskan hal tersebut. Fachrul mengatakan, wacana ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh salat jemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh, jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker," tuturnya.

Fachrul menambahkan, pelonggaran tersebut belum berani diumumkan secara resmi. Hal ini perlu didalami oleh pihak terkait.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya