Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. Penyidik akan mendalami kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
"Pemeriksaan Deddy Handoko, TPK suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Deddy Handoko sendiri baru saja ditahan tim penyidik KPK pada Kamis, 30 April 2020 kemarin. Deddy ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bersama Deddy, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Advertisement
"Setelah pemeriksaan oleh penyidik, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih 2016.
Pemberian diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.
Sementara tersangka Rahadian diduga memberikan mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang juga tersangka dalam kasus ini.
Bantuan Wahid
Pemberian diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikan tersangka sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.
Atas perbuatannya tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa Tersangka sebelumnya yakni Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Advertisement