Politikus PDIP: Kondisi Sulit, Kenaikan BPJS Agar Dibatalkan

Dia menilai pemerintah tidak sensitif ketika menaikan iuran BPJS.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2020, 20:17 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 20:17 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning menolak kebijakan pemerintah yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Ribka, kenaikan iuran BPJS itu tidak tepat apalagi di masa pandemi virus corona Covid-19.

"Aku jelas tidak setuju, ya. Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali. Bahkan pernah dipimpin oleh Ketua DPR, Mbak Puan (Maharani), semua menolak kenaikan BPJS dan diserahkan ke pemerintah. Apalagi pada situasi COVID-19 ini, rakyat sangat terjepit," ujar Ribka, Kamis (14/5/2020).

Untuk itu, Ketua DPP PDIP ini meminta Pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS," kata dia.

Ribka mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait masa sulit yang dialami rakyat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak rakyat yang ekonominya kian terjepit bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

"Apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah naik BPJS. Pemerintah sensitif deh," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kenapa Harus Naik?

Menurut Ribka, Perpres yang dikeluarkan pada 6 Mei 2020 ini juga tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

"Ini sebetulnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA saja. Kenapa harus naik? Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan. Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol saja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar BPJS," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya