Liputan6.com, Bandung - Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut dilakukan sebagai penyesuaian tarif dan didasarkan oleh beberapa faktor salah satunya peningkatan biaya layanan kesehatan dan jumlah peserta yang terus bertambah.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan naiknya iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia. Pihaknya juga menyebutkan inflasi di sektor kesehatan terus meningkat 15 persen setiap tahunnya.
Baca Juga
“Setiap tahun inflasi kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang tersedia saat ini bisa terus menanggung kenaikan tersebut tanpa penyesuaian,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Selain itu, Budi juga mengingatkan terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2020 atau sekitar lima tahun lalu. Kemudian menyebutkan jika iuran tidak disesuaikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa berdampak negatif.
“Sama seperti inflasi yang naik 5 persen, tetapi gaji pegawai negeri atau menteri tidak naik selama lima tahun. Itu kan menyulitkan. Begitu juga dengan iuran BPJS. Jika tetap stagnan sementara biaya kesehatan terus meningkat, BPJS bisa kesulitan membiayai layanan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan yang populer. Namun, menilai langkah tersebut harus dilakukan segera untuk mencegah krisis di kemudian hari.
Pastikan Warga Miskin Tetap 100 Persen Gratis
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2026 pihaknya memastikan bahwa kelompok miskin akan tetap menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Melalui skema PBI yang telah diterapkan iuran BPJS Kesehatan akan di cover 100 persen. Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp42 ribu per bulan.
“Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusi kan tugas kita memberikan layanan kesehatan,” katanya.
Pihaknya juga berharap setelah iuran mengalami kenaikan tidak mengganggu skema PBI untuk masyarakat yang membutuhkan. Kemudian harus tetap memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan manfaat PBI tepat sasaran.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)