Jaksa Kejari DI Yogyakarta Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan jaksa Eka Safitri terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 19:25 WIB
Jaksa Eka Safitra Jalani Sidang Online Kasus Proyek Lelang Yogyakarta
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Eka dianggap terbukti menerima suap terkait proyek rehabilitasi saluran air bersih di Jalan Dr Supomo, Yogyakarta yang dilelang Dinas PU, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

"Menyatakan terdakwa Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Asep Permana dalam amar putusannya, Rabu (20/5/2020).

Hakim menyatakan jaksa Eka Safitri terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Atas putusan ini, Eka Safitra menyatakan pikir-pikir. Sementara tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jaksa Kejari Surakarta

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Sedangkan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulasono, yang juga terlibat kasus ini, divonis majelis hakim, 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukumam terhadap Satriawan lebih rendah, sebab jaksa menuntut 4 tahun penjara.

Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp 221.740.000 dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara).

Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP.

Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan tapi belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya