Disiplin PSBB, Anies Baswedan Tak Gelar Halal Bihalal Idul Fitri

Anies mengajak seluruh warga tetap disiplin terhadap aturan PSBB selama merayakan Idul Fitri 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2020, 17:47 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 17:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan surat pemberitahuan tentang tidak adanya acara halal bi halal selepas Idul Fitri. Hal tersebut sebagai langkah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan kembali mengingatkan seluruh warga Jakarta disiplin terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, selama penularan virus corona masih tinggi.

"Sehubungan dengan masih berlakunya status pembatasan sosial berskala besar di Provinsi DKI Jakarta, maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasanya kami selenggarakan di bulan Syawal yaitu halal bihalal dalam rangka Idul Fitri bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," ucap Anies dalam suratnya, Sabtu (23/5/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajak seluruh warga meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan terhadap PSBB dengan tetap beraktivitas di rumah.

"Mari kita melaksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB," ucap Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Ada Pembagian Zona di Jabodetabek

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada pembagian zona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat lebaran nanti dengan mekaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Dia menuturkan bahwa kondisi sebaran Covid-19 di Jabodetabek merata, sehingga menurutnya wilayah tersebut tidak ada kategori merah, kuning, ataupun hijau. Warna tersebut umumnya digunakan sebagai indikator keamanan satu wilayah.

"Mari kita taati seruan majelis ulama DKI Jakarta dan dewan masjid, seruan ini relevan untuk Jakarta bila ada Jakarta apakah ada merah hijau kuning, sesungguhnya Jakarta adalah satu kesatuan, Jakarta, Jabodetabek masih satu kesatuan epicenter di dalam penanganan wabah Covid-19," ujar Anies menerangkan.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya