Kemendikbud Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah di Masa Pandemi Covid-19

Tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Mei 2020, 14:31 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 14:27 WIB
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 19 April
Orang tua mengajari anaknya belajar di rumah di kawasan Cinere, Jakarta, MInggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kegiatan belajar dari rumah bagi pelajar di Jakarta hingga 19 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," kata Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis 28 Mei 2020.

Dalam surat edaran ini disebutkan, tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

"Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah," ungkap Chatarina.

Chatarina mengingatkan, kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

"Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik," katanya.

Chatarina menambahkan, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah.

"Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua," terangnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tahun Ajaran Baru Tidak Harus Tatap Muka

Diperpanjang Sampai 20 Mei, Siswa Belajar Online di Rumah
Siswa sekolah dasar belajar online menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings di Pamulang Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020). Selama pandemi Corona Covid-19 sejumlah sekolah menerapkan belajar video conference berdasarkan arahan guru. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditentukan pada minggu ketiga di bulan Juli.

Namun, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, maka tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Metode dan media pelaksanaan belajar daru rumah, dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi ke dalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar.

Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," pungkas Hamid Muhammad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya