Tanpa SIKM, 3.637 Kendaraan Hendak ke Jakarta Diputar Balik pada 31 Mei

Petugas juga menemukan 346 kendaraan tanpa SIKM mencoba melintasi Jakarta dari wilayah Kabupaten Bogor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jun 2020, 15:13 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 15:12 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.637 kendaraan terpaksa diputar balik ke titik awal lantaran tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Data itu dihimpun Direktorat Polda Metro Jaya sepanjang Minggu 31 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merinci dari enam wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kabupten Bekasi.

Merujuk pada data, pengendara tanpa SIKM yang hendak memasuki Jakarta banyak disekat di Kabupaten Bekasi yaitu 1.570 kendaraan. Disusul, Kabupaten Tangerang ada 1.238 kendaraan.

"Di Bekasi didominasi pemotor, sementara di Tangerang didominasi kendaraan pribadi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Selain itu, petugas menyekat kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jakarta Barat. Setidaknya ada 200 kendaraan yang diputarbalikkan karena tak bisa menunjukkan SIKM.

Kemudian, di Jakarta Timur sebanyak 173 kendaraan diputar balik karena tak memiiliki SIKM. Selanjutnya, di Jakarta Selatan, setidaknya ada 110 kendaraan yang kedapatan berkendara tanpa SIKM.

Sementara itu, petugas juga menemukan 346 kendaraan tanpa SIKM mencoba melintasi Jakarta dari wilayah Kabupaten Bogor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

20 Pos Pemeriksaan

Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Yusri mengatakan, pihaknya mendirikan 20 pos untuk memfilter kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, Kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

Pihak kepolisian tak segan menyuruh pengendara putar balik apabila tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kami sekat pengendara. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya