Polisi Tunggu Asesmen BNNK Jaksel Tentukan Nasib Dwi Sasono

Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 02 Jun 2020, 06:02 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 06:02 WIB
Gunakan Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Dwi Sasono tersandung kasus narkoba jenis ganja. Pihaknya pun langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.

Terkait hali itu, kepolisian menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah permohonan rehabilitasi Dwi Sasono diterima atau tidak.

"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/6/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan rehabilitas atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono.

Menurut Yusri, sebagaimana dikutip dari Antara, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.

"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Yusri menegaskan, rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK sebagai pihak yang berhak melakukan asesmen.

Dari surat pengajuan yang ditujukan kepada penyidik, lalu diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan. BNNK akan datang untuk meneliti dan mengecek apakah Dwi Sasono pantas direhabilitasi atau tidak.

"Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kita ikuti," kata Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Alasan Ajukan Rehabilitasi

[Fimela] Dwi Sasono
Press screening film Mendadak Kaya (Adrian Putra/Fimela.com)

Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan, alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.

"Dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumah suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya