Mobil Raib di Parkiran, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Satu unit mobil yang terpakir di sebuah area perkantoran kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, raib digondol pencuri di siang bolong.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 12 Apr 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 14:00 WIB
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku curanmor yang membawa satu unit mobil yang terparkir di area perkantoran kawasan TB Simatupang.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku curanmor yang membawa satu unit mobil yang terparkir di area perkantoran kawasan TB Simatupang. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Satu unit mobil yang terpakir di sebuah area perkantoran kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan,  raib digondol pencuri di siang bolong.

Polisi pun bergerak cepat, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan polisi.

Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, PH memarkir mobil HR-V dengan keadaan terkunci pada Selasa, 8 April 2025. Korban kemudian masuk ke dalam kantor. Namun, naas ketika hendak pulang, mobil kesayangan sudah raib di parkiran.

"Pelapor memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 WIB yang di mana pada saat itu mobil dalam keadaan terkunci, kemudian pelapor masuk ke dalam kantor. Lalu disaat pelapor keluar kantor sekitar pukul 19.00 WIB dan melihat mobil sudah tidak ada di parkiran," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).

Begitu dicek melalui CCTV, ternyata mobil dibawa kabur oleh seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RWS.

"Mobil terlihat keluar gedung dibawa oleh pelaku sekitar pukul 11.15 WIB," ujar dia.

Merasa mobilnya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polres Metro Jaksel. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit I Krimum langsung bergerak melakukan penyelidikan.

 

Ingin Dijual Pelaku

Alhasil, pelaku dicokok di kawasan Karangmlati, Demak pada Rabu, 9 April 2025. Di tempat itu, pelaku lagi menawarkan mobil curian ke temannya.

"Setelah ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit I KRIMUM melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat tinggal salah satu temanya yang ingin membeli mobil," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Polres Metro Jaksel. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya