Terjerat Kasus Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Artis Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jun 2020, 12:29 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 12:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum artis Dwi Sasono mengajukan surat permohonan rehabilitasi untuk kliennya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil rekomendasi dari BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan layak atau tidak Dwi Sasono direhabilitasi.

"Ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan assesment. Surat pengajuan sudah kita terima, itu hak dari tersangka, tapi kita masih menunggu hasil dari BNNK Jaksel," kata Yusri, Senin (1/6/2020).

Yusri mengatakan, keputusan rehabilitasi tergantung dari tim assesment atau dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Dwi Sasono.

"Kalau disetujui untuk assesment, kita lakukan assesment terhadap yang bersangkutan. Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," ujar dia.

Artis Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ganja seberat 16 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buru Pemasok Ganja

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Sementara itu, Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai ganja ke Dwi Sosono. Kepada polisi, Dwi Sosono mengaku ganja dibeli dari seseorang berinisial C.

"C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja ke DS sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO),"  kata dia Senin (1/6/2020).

Yusri menerangkan, pihak kepolisian sebetulnya telah mengintai gerak-gerik C dan Dwi Sasono saat di Pondok Labu, Jaksel. Namun, polisi kehilangan jejak seusai C bertransaksi narkoba dengan Dwi Sasono.

"Sehari sebelumnya sudah kita lakukan penyelidikan kita mengintai dan mengikuti tersangka. Setelah dia kirimkan barang tersebut kepada tersangka DS tetapi salah satu tersangka yang menjadi pengedarnya berinisial C melarikan diri," ujar dia.

Saat ini, Yusri menerangkan pihaknya sedang melakukan pengejaran. "Tim di lapangan sedang bekerja. Doakan saja agar kami segera menangkap pengedarnya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya