Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat, Saya Korban

Pascaditangkap polisi, Pesinetron Dwi Sasono akhirnya muncul ke hadapan publik. Dwi Sasono dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jun 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 12:59 WIB
6 Gaya Liburan Dwi Sasono di Labuan Bajo, Seru Bareng Keluarga
6 Gaya Liburan Dwi Sasono di Labuan Bajo, Seru Bareng Keluarga (sumber: Instagram.com/dwisasono)

Liputan6.com, Jakarta - Pascaditangkap polisi, Pesinetron Dwi Sasono akhirnya muncul ke hadapan publik. Dwi Sasono dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dwi Sasono berdiri di belakang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakatra. Kepala tertutup sebo, kedua tanganya juga memakai manset.

Dwi mengenakan baju orange bernomor 41 dengan tulisan di belakangnya "Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan".

Dwi Sasono pun diberikan kesempatan berbicara. Dia mengakui kesalahannya telah menggunakan ganja.

"Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah," kata Dwi Sasono, Senin (1/6/2020).

Tapi, Dwi Sasono tak mau disebut tersangka atau pelaku. Dia mengklaim dirinya hanyalah korban.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, pelaku kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah. ketemu keluarga saya," ucap dia.

Terakhir, Dwi Sasono mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Dia meminta pemakai berhenti mengkonsumsi narkoba.

"Kalau kalian pakai atau simpan, mendingan stop dari sekarang, jangan tertangkap dan mulai hidup sehat," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Sita 16 Gram Ganja

Artis Dwi Sasono tertangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ganja seberat 16 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya