DKI Akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Setingkat RW

Detail dan kapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal akan diterapkan, masih menunggu Pemprov DKI mengumumkan secara resmi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jun 2020, 17:36 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 17:33 WIB
FOTO: Ada PSBB dan Idul Fitri, Bundaran HI Diramaikan Pesepeda
Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Adanya PSBB serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimanfaatkan sebagian warga untuk bersepeda di jalan protokol yang sepi dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

"PSBL di tingkat RW," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Rabu (3/6/2020).

Terkait detail dan kapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal akan diterapkan, Suharti enggan menjawab lebih lanjut. Dia meminta agar menunggu Pemprov DKI mengumumkan secara resmi.

"Tunggu nanti ( Pembatasan Sosial Berskala Lokal diumumkan) resmi," ucap dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada 62 RW zona merah di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

1. RW 07 Kebon Kacang

2. RW 09 Kebon Kacang

3. RW 12 Kebon Melati

4. RW 13 Kebon Melati

5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan

7. RW 04 Petamburan

8. RW 06 Kramat

9. RW 02 Kampung Rawa

10. RW 01 Cempaka Putih Barat

11. RW 03 Cempaka Putih Timur

12. RW 07 Cempaka Putih Timur

13. RW 10 Mangga Dua Selatan

14. RW 01 Gondangdia

15. RW 02 Cempaka Baru

16. RW 07 Pademangan Barat

17. RW 10 Pademangan Barat

18. RW 11 Pademangan Barat

19. RW 12 Pademangan Barat

20. RW 14 Pademangan Barat

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selanjutnya

Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

21. RW 17 Sunter Agung

22. RW 12 Penjaringan

23. RW 17 Penjaringan

24. RW 11 Penjaringan

25. RW 04 Rawa Badak Selatan

26. RW 01 Sukapura

27. RW 05 Cilincing

28. RW 01 Semper Barat

29. RW 09 Semper Barat

30. RW 08 Kelapa Gading Barat

31. RW 01 Jembatan Besi

32. RW 04 Jembatan Besi

33. RW 07 Jembatan Besi

34. RW 01 Krendang

35. RW 06 Krendang

36. RW 11 Angke

37. RW 03 Pekojan

38. RW 07 Duri Utara

39. RW 08 Kali Anyar

40. RW 12 Tanah Sereal

41. RW 03 Kota Bambu Utara

42. RW 05 Jatipulo

43. RW 04 Palmerah

44. RW 05 Maphar

45. RW 03 Tangki

46. RW 04 Tangki

47. RW 01 Grogol

48. RW 06 Tomang

49. RW 01 Joglo

50. RW 05 Srengseng

51. RW 02 Pondok Labu

52. RW 08 Pondok Labu

53. RW 05 Lebak Bulus

54. RW 01 Utan Kayu Selatan

55. RW 07 Kayumanis

56. RW 03 Pondok Bambu

57. RW 02 Pondok Kelapa

58. RW 04 Kampung Tengah

59. RW 03 Batu Ampar

60. RW 05 Balekambang

61. RW 07 Bidara Cina

62. RW 10 Ciracas

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya