Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Bobby Danuardi menyatakan berkomitmen menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19 seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
"Kami komit menerapkan protokol kesehatan secara ketat, hal ini demi menekan penyebaran COVID-19," kata dia dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Adapun protokol kesehatan pencegahan Corona, yaitu saat memasuki pintu depan wajib pajak diharuskan mencuci tangan di wastafel dengan sabun. Serta melewati ruang steril yang disemprot cairan disinfektan.
"Cuci tangan dulu, ukur suhu tubuh jika normal maka akan melewati bilik steril yang berisi cairan disinfektan (pembunuh virus)," ucap dia.
Lanjutnya, di dalam gedung wajib pajak juga dibatasi yang akan mengurus berkas kendaraannya. Hal itu agar selalu dapat diterapkan jaga jarak, selain itu pihaknya juga akan membuka layanan Samsat Keliling agar menghindari kepadatan di dalam gedung Samsat.
"Dalam gedung tidak boleh terlalu padat, physical distancing itu penting. Kami urai juga dengan membuka pelayanan Samling atau Samsat Keliling serta Samsat Drive Thru untuk perpanjangan pajak tahunan di dalam area samsat untuk menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung samsat," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terjadi Lonjakan Pemohon
Dia mengakui pada Selasa 2 Juni 2020 kemarin sempat terjadi lonjakan pemohon karena banyak yang menyangka kalau program penghapusan denda pajak masih berlaku. Padahal program tersebut telah berakhir pada 29 Mei lalu.
"Penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu. Nah wajib pajak itu berpikir kalau program itu masih ada makanya wajib pajak ramai kemarin," terang dia.
"Hari ini pemohon sudah sepi kembali, tak ada lonjakan pemohon seperti kemarin," sambungnya.
Dia mengatakan meski ramai dikunjungi masyarakat, petugas Samsat Jakbar berupaya mengimbanginya dengan pelayanan cepat. Diketahui, Korlantas mengharuskan pelayanan SIM, STNK dan BPKB menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Advertisement