Catat, Ini 12 Protokol Kesehatan di Masa Transisi PSBB DKI Jakarta

Protokol kesehatan tetap dilaksanakan terhadap sejumlah sektor yang diperbolehkan pada masa PSBB transisi DKI Jakarta ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2020, 07:04 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 07:03 WIB
PSBB Belum Berakhir, Jalanan Jakarta Mulai Dipadati Kendaraan
Suasana kepadatan arus lalu lintas di sekitar pintu masuk Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Meski masa PSBB di Jakarta baru akan diumumkan 4 Juni mendatang, namun jalanan Ibu Kota mulai dipadati kendaraan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Namun, di tengah perpanjangan PSBB, Jakarta kini berstatus masa transisi menuju tatanan normal baru atau new normal.

"Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2020.

Anies menjelaskan, dengan status masa transisi ini, maka kegiatan sosial ekonomi akan mulai dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pada fase pertama, kegiatan ibadah akan diperbolehkan yang dimulai pada Jumat, 5 Juni 2020.

Anies menegaskan, protokol kesehatan tetap dilaksanakan terhadap sejumlah sektor yang diperbolehkan pada masa transisi ini.

Berikut 12 protokol kesehatan per sektor yang diberlakukan pada masa PSBB transisi DKI Jakarta menuju tatanan normal baru atau new normal:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rumah Ibadah dan Klinik Kecantikan

Masjid di Jakarta Kembali Gelar Salat Jumat
Umat Islam menunaikan salat Jumat berjemaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menyelenggarakan ibadah salat Jumat dalam masa PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Rumah Ibadah

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang,

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan,

- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

Kemudian bagi masjid atau musala:

- Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat,

- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

2. Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik,

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

 

Taman dan Perindustrian

[Fimela] Ilustrasi Olahraga
Ilustrasi Olahraga | unsplash.com/@curtismacnewton

3. Fasilitas olahraga outdoor, taman, dan RPTRA

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat,

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

4. Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

 

Museum, Kendaraan Pribadi, dan Umum

Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Petugas juga mengimbau mengatur posisi duduk dan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermobil baik pribadi maupun angkutan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

5. Museum

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

-Dibuka selama jam normal.

6. Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas,

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 Kartu Keluarga) dapat diisi 100 persen kapasitas.

7. Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas,

- Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang,

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,

-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

 

Pertokoan dan Taman Rekreasi

FOTO: PSBB Hari Terakhir, Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Depok
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Pembukaan sejumlah mal di Depok akan dilakukan pada 16 Juni 2020, meski PSBB Depok berakhir pada hari ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

8. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan,

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

9. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

 

Olahraga Outdoor dan Restoran

Rumah Makan di Bogor Mulai Terapkan New Normal
Petugas kebersihan menggunakan pelindung wajah dan masker di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (31/5/2020). Sejumlah restoran dan rumah makan di Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat guna mengatasi pandemi COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

10. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari lapasitas olahraga,

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

11. Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan),

- Mendorong pembayaran secara cashless,

- Catatan: penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

 

Pasar Rakyat

Protokol Kesehatan Penerapan New Normal di Pusat Perbelanjaan
Seorang wanita mencari belanjaan di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan di masa New Normal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

12. Pasar Rakyat

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19,

- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless,

- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00,

- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya