Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, kegiatan ibadah akan diperbolehkan yang dimulai pada Jumat (5/6/2020).
"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.
Advertisement
"Hanya untuk kegiatan rutin," ujar dia.
Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran covid-19.
"Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.
"Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali," imbuh Anies Baswedan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol di Masjid
Khusus untuk masjid dan musala, kata Anies, ada protokol yang harus diterapkan. Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.
"Alas kaki, bawa kantong sendiri dan membawa masuk alas kakinya masing-masing," ujar dia,
Agar pelaksanaan salat jumat besok berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan, para takmir masjid diharapkan dapat melihat secara detail aturan itu agar saat masyarakat datang, masjid sudah siap.
Advertisement