Tak Ada SIKM, 12 Pekerja Luar Jakarta Isolasi Mandiri di Tambora

Lurah Kalianyar Daniel Azka Alfarobi mengatakan, 12 pekerja konveksi tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), sehingga diminta isolasi mandiri selama 14 hari.

oleh Yusron FahmiLiputan6.com diperbarui 07 Jun 2020, 07:09 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2020, 07:06 WIB
Petugas memasang stiker tempat warga isolasi mandiri
Pemudik yang balik dari kampung tanpa SIKM di Duren Tiga, Jaksel diisolasi mandiri. Rumahnya juga dipasangi stiker. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Belasan pekerja konveksi dari luar Jakarta menjalani isolasi secara mandiri saat hendak bekerja di Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Lurah Kalianyar Daniel Azka Alfarobi mengatakan, 12 pekerja konveksi tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), sehingga diminta isolasi mandiri selama 14 hari.

"Dari berbagai macam daerah ada dari Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mereka didapati tidak memiliki SIKM maka kami minta agar isolasi mandiri," kata Daniel dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (5/6/2020).

Kelurahan Kalianyar gencar menyisir pendatang dari luar Jakarta, terutama bagi pendatang yang masuk ke wilayahnya untuk bekerja sejak Rabu (3/6/2020).

Penyisiran para pendatang tersebut bertujuan menekan angka penularan Covid-19 di wilayah padat penduduk tersebut.

Daniel mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puskesmas Tambora untuk mendata dan memantau kesehatan belasan pekerja konveksi itu. Para pekerja konvesi tersebut akan menjalani tes cepat atau tes usap dari puskesmas.

Biaya Sendiri

Para pekerja itu tidak mendapatkan bantuan pangan seperti sembako atau makanan siap saji selama menjalani isolasi mandiri.

"Mereka melakukan pembiayaan mandiri. Untuk pegawai konveksi yang membiayai kebutuhan hidup mereka pemilik konveksi," ujar dia.

Isolasi mandiri bagi pendatang diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 5 yang berbunyi,

"Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya