Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai wajar komika Bintang Emon mengomentari persidangan penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut dia, hal itu merupakan haknya berpendapat di ruang publik.
"Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang dihalangi atau dibatasi," kata Donny kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Dia mengatakan pemerintah menghormati kritikan yang disampaikan Bintang Emon melalui video di akun media sosialnya. Donny juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak ada hubungannya dengan akun- akun anonim yang menyerang Bintang Emon di media sosial Twitter.
"Pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sarankan Lapor Polisi
Donny pun menyarankan agar Bintang Emon atau pihak yang merasa dirugikan oleh buzzer-buzzer melaporkan kepada pihak kepolisian. Dia memastikan pemerintah tak akan melindungi akun-akun buzzer tersebut.
"Pemerintah berpendapat kalau merasa dirugikan, silahkan dilaporkan," ucap Donny.
Nama komika Bintang Emon kini bertengger di jajaran trending topic Indonesia. Namanya jadi perbincangan hangat setelah ada pihak yang menyebut bahwa ia terlibat narkoba. Tuduhan itu mencuat setelah Bintang Emon mengkritik tuntutan hukum terdakwa penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Di media sosial tersebar foto yang memperlihatkan Bintang Emon sedang tertawa dengan alat isap di tangannya. Setelah ditelusuri, ternyata foto itu merupakan hasil editan.
Advertisement