Ini Potret Boatzoeking Bea Cukai Teluk Bayur

Dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai.

oleh Reza pada 18 Jun 2020, 18:10 WIB
Diperbarui 18 Jun 2020, 17:35 WIB
Bea Cukai
Dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan.

“Tak terkecuali Bea Cukai Teluk Bayur yang memiliki armada patroli laut dan bertugas mengawasi perairan Provinsi Sumatera Barat yang menjadi jalur utama keluar masuk barang ke dan dari daerah pabean,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengawali penjelasan tentang patroli laut dan boatzoeking yang dilakukan jajarannya, Senin (15/06).

Boatzoeking atau kegiatan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, menurut Hilman ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia. “Tren penyelundupan barang terlarang seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengetahui modus operandi penyelundupan tersebut,” ujarnya.

Para petugas patroli laut Bea Cukai Teluk Bayur, pada tanggal 9-15 Juni 2020 telah melaksanakan patroli di daerah perairan Telukbayur, Bungus, Sungai Pisang, dan Sirandah. Boatzoeking pun dilakukan untuk memastikan bahwa kapal dari negara asing yang memasuki wilayah teritorial Indonesia tidak membawa barang berbahaya dan melanggar peraturan. Selanjutnya kapal yang diperiksa tidak membawa barang berbahaya dan melanggar peraturan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

“Berbeda dengan patroli-patroli laut dan boatzoeking sebelumnya, kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19, kami melaksanakan patroli dengan selalu memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” tambah Hilman.

Ia pun berharap dengan adanya patroli rutin yang dilakukan dapat mengurangi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan di laut.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya