Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum atas pengunggahan guyonan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal tiga polisi jujur oleh warga Kepulauan Sula berinisial IA ke akun sosial medianya.
"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga
Argo meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar, khususnya di sosial media.
Advertisement
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," jelas Argo soal guyonan Gus Dur yang diunggah di sosmed.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muhammad Irvan membenarkan pihaknya memanggil Ismail Ahmad terkait unggahan ucapan Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun media sosialnya yakni Facebook. Hal itu berujung pada permohonan maaf Ismail kepada institusi Polri.
"Yang bersangkutan minta maaf jika hal tersebut menyinggung institusi Polri, sehingga kami adakan press release untuk minta maaf dan bilang bahwa yang bersangkutan tidak ada niat apa-apa," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2020 malam.
Menurut Irvan, Ismail mengaku biasa mengambil pernyataan dan kutipan para tokoh untuk konten sosial medianya. Motifnya pun hanya iseng.
"Cuma iseng-iseng saja," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hanya untuk Menelusuri
Irvan mengatakan, pemanggilan terhadap Ismail hanya untuk menelusuri niat atas unggahan tersebut. Tidak ada juga penahanan yang dilakukan terhadapnya.
"Hanya kami panggil untuk klarifikasi tentang niat atau mens rea (sikap batin) maksud memposting hal tersebut," Irvan menandaskan.
Advertisement