Kata Stafsus Jokowi soal Guyonan Gus Dur Berujung Pemanggilan Polisi

Dia menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah mengutip guyonan Gus Dur dengan tema yang sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 01:33 WIB
Gus Dur
Abdurrahman Wahid

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Jokowi, Dini Shanti Purwono, menanggapi terkait unggahan warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas nama Ismail Ahmad yang mengunggah ucapan Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun media sosial Facebook. Dia pun tidak permasalahkan jika Ismail hanya mengutip pernyataan Gus Dur.

"Saya belum membaca unggahan yang di Facebook. Tapi kalo dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan alm Gus Dur. Kalo memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," kata Dini dalam pesan singkat, Kamis (18/6/2020).

Dia menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon Gus Dur dengan tema yang sama. Hal tersebut dikutip saat Tito jadi ketika menjabat pemimpin di Korps Bhayangkara dan menilainya secara positif.

"Setahu saya Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif, bahwa lelucon tersebut memberikan semangat kepada teman-teman di kepolisian untuk selalu berusaha menjadi lebih baik setiap hari," kata Dini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak Boleh Dikriminalisasi

Dini juga menjelaskan pihak yang melakukan pernyataan dilakukan konstitusional dan tidak melanggara aturan hukum tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi, kata dia, jika dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang.

"Ini akan memberikan dampak yang buruk bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dan karenanya tidak boleh terjadi," kata Dini.

Jokowi juga kata Dini mengingatkan kebebasan berpendapat juga harus dijalankan secara konstitusional. Hal tersebut, kata dia, harus merujuk dan mematuhi rambu-rambu hukum. Jangan sampai kata dia masuk ke ranah pidana seperti fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong (hoax).

"Posisi Presiden jelas bahwa kebebasan berpendapat itu adalah hak konstitusional, dijamin dalam konstitusi. Kritik adalah hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan," kata Dini.

Dia menjelaskan kritikan adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspons positif, serta bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan semakin baik.

"Agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil," kata Dini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya