Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan bagi masyarakat saat beraktivitas di berbagai fasilitas umum sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan virus Corona penyebab Covid-19.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, seperti dilansir Antara, Jumat, 19 Juni 2020.
Keputusan tersebut tertuang Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 di Jakarta. Fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar dan tempat sejenis; mal atau pertokoan dan sejenisnya; serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.
Advertisement
Juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya; pusat kebugaran; tempat kegiatan olahraga; moda transportasi; stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara; tempat wisata; tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya; tempat layanan jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat dan fasilitas umum itu mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat," jelas Menteri Terawan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sarana Prasarana Pendukung
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, lanjut Terawan juga harus menjalankan upaya pencegahan penularan Covid-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri. Seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Menteri Kesehatan menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau erada di tempat dan fasilitas umum.
Advertisement