Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski meraih WTP, BPK menyampaikan sejumlah catatan temuan alias pekerjaan rumah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menjelaskan apa saja temuan BPK. Pertama, persoalan belum adanya penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018-2019 di Pulau Maju.
Kedua terkait pengadaan tanah pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman belum memadai
Advertisement
"Ketiga, pengelolaan kompensasi rumah susun murah sederhana belum memadai," kata Bahrullah di gedung DPRD DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube BeritaJakarta, Senin (22/6/2020).
Keempat, tentang penyelesaian pendapatan diterima di muka titik reklame belum memadai. Lalu pengelolaan utang kompensasi, koefisien lantai bangunan juga dinilai belum memadai.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II, yaitu hasil laporan pemeriksaan atas sistem kendala internal. Dan buku tiga atas laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Bahrullah mengenai catatan untuk Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Akui Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, raihan opini BPK itu adalah hadiah terindah HUT DKI tahun ini.
"Ini hari berbahagia bagi warga Jakarta dan juga Pemprov, kita merayakan ultah Jakarta sekaligus juga menerima salah satu hadiah terindah di ultah ini yaitu laporan hasil pemeriksaan BPK, di mana Pemprov DKI Jakarta mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (22/6/2020).
Anies berjanji akan mempertahankan gelar WTP ini tahun depan.
"Opini ini dapat yang ketiga kali berturut turut, dari 2017, 2018, 2019 dan insyaalah akan terus kita pertahanakan ke depan," ucap Anies.
Meski mendapat WTP, Anies mengakui masih ada banyak pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Masih ada PR-PR dari LHP yang harus kita tuntaskan, tadi disampaikan sejak 2005 sampai 2019, masih ada temuan-temuan yang harus kita tuntaskan. Khususnya menyangkut aset. Tapi DKI Jakarta merupakan satu satunya provinsi yang memiliki majelis untuk penetapan status status aset itu, sehingga insyaallah kita akan bisa tuntaskan," terangnya.
Advertisement