Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 terkait Penanganan Corona

Peraturan yang diteken Jokowi pada Rabu, 24 Juni 2020 tersebut terkait perubahan postur APBN, dan menjelaskan bahwa peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2020, 09:43 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Pasar Tradisional Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Kamis (25/6/2020)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Pasar Tradisional Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Kamis (25/6/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomer 72/2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomer 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Peraturan yang diteken Jokowi pada Rabu, 24 Juni 2020 tersebut terkait perubahan postur APBN, dan menjelaskan bahwa peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.

"Menimbang : bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan  stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," bunyi peraturan tersebut.  

Selanjutnya dalam peraturan  juga dijelaskan ada beberapa perubahan dalam pos pendapatan negara, belanja negara, surplus atau defisit anggaran hingga pembiayaan anggaran.

Dalam pasal 1 ayat 3 menjelaskan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.699.94 triliun yang diperoleh dari penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.404.50 triliun

Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp294.14 triliun, sementara penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun, anggaran belanja Negara diperkirakan sebesar Rp2.739.16 triliun.

Sementara dalam pasal 1 ayat 4 alokasi belanja terbagi atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.975,24 triliun.

Hal tersebut termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona sebesar Rp358,88 triliun dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp763.92 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp5 triliun. 

 

Reporter: Intan Umbari Prihati

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya